YUDANNEWS.com. Pada saat Lebaran mobilitas manusia tinggi sekali. Entah untuk silaturahim, ziarah kubur, mengunjungi kerabat, atau jalan-jalan bersama.
Maka pemerintah tidak mau ambil risiko, dilaranglah mudik. Tapi apakah pelarangan ini efektif mengingat tahun lalu mudik sudah dilarang?
Baru-baru ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Melalui Surat Edaran tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan terkait maksud dari Addendum itu adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Maka pemerintah tidak mau ambil risiko, dilaranglah mudik. Tapi apakah pelarangan ini efektif mengingat tahun lalu mudik sudah dilarang?
Baru-baru ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Melalui Surat Edaran tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan terkait maksud dari Addendum itu adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Melalui Surat Edaran tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan terkait maksud dari Addendum itu adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

komentar